- Pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalanPelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan dilakukan oleh Wajib Pajak melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain dan melalui pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
- Pelunasan Pajak Penghasilan pada akhir tahun pajak.Pelunasan Pajak Penghasilan pada akhir tahun pajak dilakukan melalui mekanisme penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan yang merupakan penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang, yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain maupun yang telah dibayar sendiri, dan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.Pelunasan pajak dalam tahun berjalan atau angsuran pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak merupakan pelunasan atau pembayaran atas perkiraan Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam suatu tahun pajak. Ketentuan mengenai angsuran Pajak Penghasilan diatur dalam Pasal 25 UU PPh.. Secara umum PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh WP Badan dapat dihitung sebagai berikut :
- PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan
Besarnya anggsuran yang harus dibayar untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu. - Dalam tahun pajak berjalan WP menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Apabila WP menerima SKP untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak akan dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut. Nilai PPh Pasal 25 yang baru, mulai berlaku pada bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP. - WP berhak atas kompensasi kerugian
Apabila Wajib Pajak Badan memiliki kompensasi kerugian fiskal, yang timbul pada tahun pajak sebelumnya. Kerugian fiskal tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto, pada tahun pajak berikutnya sampai dengan 5 (lima) tahun. Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 25 bagi WP yang berhak atas kompensasi kerugian tersebut adalah sebagai berikut: - WP memperoleh penghasilan tidak teratur
Suatu perusahaan umumnya menerima penghasilan yang bersifat teratur dan tidak teratur. Â Penghasilan teratur merupakan penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Sedangkan penghasilan tidak teratur dapat berupa keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil. Penghasilan tidak teratur ini dapat dipotong/dipungut pajak oleh pihak yang memberikan penghasilan. Terkait dengan penghasilan teratur dan tidak teratur, maka penghitungan angsuran pajak dalam tahun, maka penghitungan PPh Pasal 25 bagi WP yang memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebagai berikut: - SPT Tahunan PPh disampaikan setelah batas waktu yang ditetapkan
Dalam kondisi tertentu, misalnya audit laporan keuangan perusahaan belum selesai dilakukan, atau belum tersedianya dana untuk membayar pajak yang terutang. Sehingga perusahaan menyampaikan SPT Tahunan PPh setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh yang telah ditetapkan. Bila kondisi tersebut dialami oleh WP Badan, maka nilai angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah sebagai berikut:Skema 1Atas kondisi tersebut, terdapat dua konsekuensi terhadap PPh Pasal 25-nya, yaitu:
- Bila nilai PPh Pasal 25 atas penghitungan lebih besar dari yang telah dibayarkan, maka kekurangan setoran PPh Pasal 25 terutang sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per-bulan sejak jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal penyetoran.
- Bila nilai PPh Pasal 25 atas penghitungan lebih kecil dari yang telah dibayarkan, maka atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan berikutnya.
- WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh
Dalam kondisi tertentu WP Badan dapat saja mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Apabila hal tersebut dilakukan oleh WP, maka berikut ini merupakan ketentuan dalam menghitung besarnya nilai PPh Pasal 25.Skema 2Atas kondisi tersebut, terdapat dua konsekuensi terhadap PPh Pasal 25-nya, yaitu:
- Bila nilai PPh Pasal 25 atas penghitungan lebih besar dari yang telah dibayarkan, maka kekurangan setoran PPh Pasal 25 terutang sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per-bulan sejak jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal penyetoran.
- Bila nilai PPh Pasal 25 atas penghitungan lebih kecil dari yang telah dibayarkan, maka atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan berikutnya.
- WP melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh
Wajib Pajak membetulkan SPT PPh Tahun pajak lalu, maka besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan Pembetulan dan akan berlaku surut mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan tersebut. SPT Tahunan yang dibetulkan, terdapat dua konsekuensi terhadap PPh Pasal 25-nya, yaitu:- Bila nilai PPh Pasal 25 ternyata menjadi lebih besar dari PPh Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan. Atas kekurangan setoran PPh Pasal 25 terutang sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per-bulan sejak jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal penyetoran.
- Bila nilai PPh Pasal 25 ternyata menjadi lebih kecil dari PPh Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan. Atas kelebihan setoran PPh Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan berikutnya setelah penyampaian SPT PPh Pembetulan.
- Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP
Perubahan keadaan kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh WP, merupakan hal yang wajar. Dimana tidak jarang WP dihadapkan  pada kondisi-kondisi tertentu, yang dapat secara drastis meningkatkan laba ataupun sebaliknya. Perubahan penghasilan yang diterima/diperoleh WP akan mempengaruhi kewajiban PPh Pasal 25. Jika dalam tahun pajak berjalan terjadi penurunan omzet, maka WP Badan dapat mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25. Namun jika kondisi yang terjadi adalah laba WP dalam tahun pajak berjalan bertambah besar, maka besarnya nilai PPh Pasal 25 dapat dihitung kembali. Apabila WP mengalami penurunan pendapatan dan ingin mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25, maka berikut adalah ketentuan yang perlu diketahui:- WP dapat mengajukan permohonan tersebut, saat telah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya satu tahun pajak;
- WP dapat memperlihatkan bahwa PPh yang terutang pada tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari dasar penghitungan PPh Pasal 25;
- WP dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar.
- WP harus menyertakan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang (berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh, serta besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
- Bila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan tersebut, Kepala KPP tidak memberikan keputusan, maka permohonan WP tersebut dianggap diterima.
- Bila permohonan tersebut dikabulkan maka WP dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, jika dalam tahun pajak berjalan WP mengalami peningkatan usaha, dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (serta lima puluh persen) dari dasar penghitungan PPh Pasal 25. Besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak tersebut, harus dihitung kembali oleh WP atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar.
- WP Badan Baru:
No | Ketentuan | Tarif |
1 | Berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 | a.    s.d Rp 50.000.000 = 10% b.    diatas Rp 50.000.000 s.d Rp 100.000.00 = 15% c.     diatas Rp 100.000.00 = 30% |
2 | Berlaku pada tahun 2009 | 28% |
3 | Berlaku pada tahun 2010 | 25% |
- Untuk WP Badan masuk bursa diberikatn tarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku, sesuai dengan ketentuan serta syarat yang berlaku
No | Deskripsi | Jatuh Tempo |
1 | Pembayaran | dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan takwin berikutnya setelah masa pajak berakhir |
2 | Pelaporan | paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir |
- jumlah angsuran PPh Pasal 25 adalah nihil
- bentuk satuan uang yang dibayarkan selain rupiah, atau
- melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN tetap harus menyampaikan SPM PPh Pasa 25.